Berita

Masalah Pembangunan Di Taman Kunir

1. Posisi Kasus
Pada tanggal 24 Nopember 2006 Tergugat I (Wali Kota Malang) menerbitkan Surat keputusan Ijin Mendirikan Bangunan No. 640/2264/35.73.314/XI/2006 di atas tanah seluas 210 m2 yang sekaligus merupakan taman kunir − terletak di dalam perumahan Ijen. Pada zaman penjajahan kolonial Belanda merupakan perumahan elit para bangsawan Belanda − di RW 01 RW 05 Kel. Oro-Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang. Kemudian didirikan Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo.
Selanjutnya warga di RW 01 RW 05 Kel. Oro-Oro Dowo keberatan dengan surat keputusan tersebut karena taman kunir merupakan ruang terbuka hijau yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 22 UU No. 24 Tahun 1992, Pasal 5 UU No. 4 Tahun 1992, Pasal 38, 56 Perda No. 7 Tahun 2001 Tentang RTRW).

Pembangunan bagunan tersebut menyebabkan kerugian bagi warga sebagai berikut: Pertama, resapan air hujan terganggu dan air mengalir kelokasi jalan-jalan Baluran, Kunir, Tampomas, Bauman, Panggung serta menggenangi halaman rumah warga; kedua, merusak lingkungan atau keindahan taman bunga yang selama ini pemeliharaannya swadaya masyarakat; ketiga, menurunnya nilai harga tanah.

Kemudian tanggal 19 Desember 2006 Heru Susanto dkk (Penggugat I s/d XX) mengajukan gugatan atas perbuatan (melawan hukum) Wali Kota Malang (Tergugat I) yang juga dilayangkan kepada Ketua DPRD (Tergugat II) dan Kepala Dinas Kimpraswil (Tergugat III).

2. Gugatan
Para Penggugat mengajukan gugatan dengan tuntutan sebagai berikut:

Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat III untuk segera menghentikan segala kegiatan pembangunan/mendirikan bangunan gedung di atas sebidang tanah seluas 1080 M2 yang statusnya menurut hukum diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau yaitu taman terletak di wilayah rukun warga 05 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan;
Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat keputusan Tergugat I tentang Ijin Mendirikan Bangunan tanggal 24 Nopember 2006 No. 640/2264/35.73.314/XI/2006;
Menghukum Tergugat I untuk: a) Membayar uang ganti rugi materiil untuk perbaikan pembangunan kembali ruang terbuka hijau taman tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat; b) Membayar uang ganti rugi immateriil karena perbuatan melawan hukum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat III untuk membongkar seluruh bangunan gedung dan membongkar seluruh bangunan gedung dan mengosongkannya dari segala barang keperluan dan peralatan kantor yang berada dalam areal sebidang tanha seluas 1080 M2 yang menurut hukum telah diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau atau taman yang terletak di rukun warga 05 Kelurahan Oro Oro Dowo Kec. Klojen Kota Malang bila perlu dengan bantuan aparat keamanan negara atau polisi;
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III masing-masing membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak gugatan perkara ini didaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang sampai dilaksanakan putusan baik secara sukarela maupun eksekusi;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun Para Tergugat melakukan upaya verset, banding, kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Dan/atau, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Malang, menjatuhkan putusan lain.