PERSYARATAN Kartu Keluarga :

  1. Mengisi formulir F.1-01 yang ditandatangani Kepala Keluarga dan diketahui RT,RW serta Lurah;
  2. Fotocopy  Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Akta Kelahiran/Surat Kelahiran yang telah dilegalisir oleh Instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya;
  3. Surat keterangan pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;