Persyaratan pengajuan KTP Baru :

  1. Mengisi formulir permohonan KTP (F.1-21) yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh RT,RW serta Lurah;
  2. Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun namun sudah kawin atau pernah kawin melampirkan Surat Nikah /Akta Perkawinan
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Fotocopy KK terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Pas Photo berwarna ukuran 4×6 dengan ketentuan background merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background biru tahun genap;