Kare-ktptu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.  Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.

Syarat Kepemilikan KTP

  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan
  4. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

 

Persyaratan Pembuatan KTP :

 

 

  1. Mengisi formulir permohonan KTP (F.1-21) yang ditandatangani pemohon dan

          diketahui oleh RT, RW serta Lurah.

  1. Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun namun sudah kawin

           atau pernah kawin melampirkan Surat Nikah/Akte Perkawinan;

  1. Fotocopy KK terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
  2. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 dengan ketentuan background merah untuk kelahiran

           tahun ganjil, dan background birub tahun genap;

  1. Surat Pindah Datang (dalam negara NKRI)