SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB. KOTA/PROVINSI
- Asli yang pindah ; Apabila KK Asli hilang melampirkan surat pernyataan kehilangan diatas materai Rp. 6.000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah
- KTP asli yang pindah; Apabila KTP asli hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
- Fotocopy Akta Perkawinan bila kawin
- Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar
- Bagi yang sudah berusia 17 tahun dan belum mengurus KTP harus disertai surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah
Catatan :
Bagi penduduk yang pindah meninggalkan salah satu anggota keluarga maka diwajibkan untuk sekaligus mengajukan perubahan Kartu Keluarga