Persyaratan Pengajuan KTP Baru :
- Mengisi formulir permohonan KTP (F.1-21) yang ditandatangani pemohon dan diketahui oleh RT,RW serta Lurah;
- Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun namun sudah kawin atau pernah kawin melampirkan Surat Nikah /Akta Perkawinan
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy KK terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan ketentuan background merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background biru tahun genap;