Berita

Dana Hibah Ta. 2012

Untuk mencairkan dana hibah tahun 2012 mendatang, kinerja LPMK yang ada di 57 kelurahan di Kota Malang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkot Malang. Dana hibah yang diterima masing-masing LPMK nantinya tidak lagi sama Rp 500 Juta, tergantung kinerja masing-masing LPMK.

LPMK yang memiliki kinerja baik bisa mendapatkan dana hibah yang lebih besar dari sebelumnya (tahun 2010). Kenaikan dana hibah yang diterimanya bisa naik hingga 100 persen atau mencapai Rp 1 Miliar. Besaran dana hibah ini akan menggunakan sistem proporsional.

Sistem proporsonial dalam pembagian dana hibah pernah diwacanakan pada tahun 2010 lalu, untuk digunakan pada tahun 2011. Tapi, belum ada kesiapan aturan mainnya. Sehingga, sistem itu baru akan diterapkan pada tahun 2012 mendatang.

Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang, Jarot Eddy Sulistyono mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyusun point-point yang menjadi indikator/tolak ukur keberhasilan tiap LPMK dalam penggunaan dana hibah itu.

“Beberapa indikator penilaian itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi kami untuk menetapkan besarnya dana hibah yang akan diterimanya pada tahun 2012 mendatang oleh tiap LPMK. Dana hibah yang akan diterima masing-masing LPMK nantinya tidak akan sama besarnya,” kata Jarot.

Oleh sebab itu, kinerja LPMK yang ada di Kota Malang harus lebih ditingkatkan. Hingga saat ini, dari 57 LPMK di Kota Malang, baru enam LPMK yang telah menyelesaikan SPJ dana hibah tahap pertama dan telah mencairkan dana hibah kedua sebesar Rp 250 Juta. Ke enam LPMK itu yaitu, Kelurahan Bareng, Mojolangu, Oro-Oro Dowo, Cemorokandang, Merjosari dan Kelurahan Sumbersari.

Jarot menambahkan, jika ada LPMK yang tidak tepat waktu dalam penyampaian SPJ dan pencairan tahap kedua, bisa saja dia tidak bisa dinaikan dana hibahnya hingga Rp 750 Juta. “Kalau kinerja dan prestasinya menurun/kurang, maka hanya akan (tetap) menerima sebesar Rp 500 Juta saja,” imbuh mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu.

Dengan menggunakan sistem proporsional yang diterapkan BKBPM itu akan memiliki rasa keadilan antar LPMK, sehingga nantinya akan terlihat LPMK yang berprestasi dan yang tidak. “Namun, apabila semua LPMK kinerjanya tinggi, berprestasi dan mampu melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, maka semua LPMK di 57 kelurahan itu bisa mendapatkan kenaikan dana hibah antara Rp 750 Juta hingga Rp 1 Miliar,” lanjut Jarot.

Terlepas dari itu, jelas Jarot, pihaknya tetap mendorong LPMK yang belum menyelesaikan SPJ tahap pertama untuk segera diselesaikan dan agar dapat segera mencairkan dana hibah tahap kedua.”Kami berharap semua LPMK yang ada di kota Malang bisa meningkatkan kinerjanya dan segera menyelesaikan SPJ tahun 2010 agar dana hibah yang akan diterima pada tahun 2012 nanti bisa meningkat,” pungkasnya.