KOTA MALANG, KIM-RODOWO, – Solikin menghadiri penyematan reward medali toleransi antar umat beragama di lingkungan Keluraham Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen, Senin, 5 Agustus 2024.
Berdasarkan surat undangan yang diterimakan oleh Solikin, SE., Lurah Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dari Kemenkumham Nomor: W15-HN.04.04-194 tentang Undangan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024
Bahwa, kegiatan itu berdasarkan Peraturan Menterì Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Dan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/561/KPTS/013/2023, Tanggal 30 Oktober 2023 tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.5-HN.04.04-84 Tanggal 30 Nopember 2023 Perihal Tindak Lanjut Persiapan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Selasa, 30 Juli 2024, di Balroom Kertanegara The Singhasari Resort Batu, JI. Ir. Soekarno No. 120, Beji, Kec. Batu, Kota Batu.
Tujuan dari penghargaan itu adalah untuk menghormati dan menghargai pencapaian kreatif yang luar biasa dalam mempromosikan toleransi antar umat beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk Kota Malang, dari 57 Kelurahan, hanya 13 Kelurahan yang mendapatkan reward desa/kelurahan program Sadar Hukum dari Kemenkumham RI, termasuk Kelurahan Oro-oro Dowo.
Dan, Kelurahan Oro-oro Dowo adalah salah satu dari 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang yang mendapatkan reward atau ‘Medali Toleransi’ dalam kategori Kelurahan Toleransi antar umat beragama.
Dihubungi awak media, bahwa Solikin, Lurah Oro-oro Dowo membenarkan terkait medali reward toleransi tersebut, yang ia terimakan di Balai Kota Malang pada hari senin, (5/8/2024) yang lalu.
“Ya! Kami, Kelurahan Oro-oro Dowo, mendapatkan predikat Kelurahan tolerant dalam kehidupan antar umat beragama. Kami tetap menjaga kerukunan dalam kehidupan sosial antar pemeluk dan keyakinan kepercayaan umat lain di wilayah kami,” tutur Solikin.
Sesuai dengan tema dari Kemenkumham RI terkait desa/kelurahan Sadar Hukum, menggarisbawahi bahwa pentingnya ideologi sebagai pijakan untuk menjaga toleransi kehidupan antar umat beragama di NKRI.
Ditegaskan lagi oleh Solikin, bahwa merawan toleransi antar umat beragama itu penting karena sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 29 yang harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Terkait toleransi antar umat beragama, bahwa semua agama telah mengajarkan kerukunan antar manusia tidak peduli apa agamanya! Rukun iku lak yo apik ta! Gak gegeran, po maneh gegeran urusan tempat ibadah! Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan!” lanjutnya.
“Tetapi, bagaimana pun juga, untuk menjaga toleransi antar umat beragama menjadi rukun dan damai ini juga karena semua pihak, maka kami ucapkan kepada para ketua RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para tokoh agama dan para tokoh masyarakat yang telah mendukung dan merawat kehidupan toleransi umat beragama ini,” tutupnya. (awik/kw)
Editor: sandika maulana putra