KIM-RODOWO, NALANG, – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Oro-oro Dowo melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Penilih Hasil Pemutakiran (DPHP) Pemilu 2024 dilaksanakan di ryang rapat Kantor Kelurahan.
Pelaksanaan rapat pleno DPHP diikuti oleh 24 orang anggota pantarlih, yang semestinya 29 orang tetapi 9 oeang absen. Kegiatan tersebut dihadiri juga anggota PPK Kecamatan Klojen, PANWASCAM, PPL, Lurah Oro-oro Dowo, BHABINKAMTIBMAS, BABINSA dan beberapa pengurus partai politik. Jumat, (31/3/2023)
Akhir kegiatan, hadir dari Ketua KPUD Kota Malang, Aminah. Dalam kesempatan itu, awak media menemui secara langsung, dia menyampaikan beberapa hal terkait pentingnya Pleno DPHD bagi masyarakat dan parpol untuk diketahui.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Kelurahan Oro-oro Dowo Andra Kurniawan didampingi 2 orang anggotanya, Kusnadi dan Rivaldi atau yang akrab dipanggil Vava.
Dalam rekapitulasi hasil data pemutakhiran Data Pemilih oleh 29 Petugas Pantarlih terekam berdasarkan data disampaikan sebanyak 7.691 orang tersebar di 29 TPS di wilayah Kelurahan Oro-oro Dowo.
Dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen.
“Pleno DPHP ini adalah dari hasil kerja petugas pantarlih yang hasilnya dalam susunan jumlah data pemilih yang bekerja selama 1 bulan ini,” tutur Aminah Ketua KPUD Kota Malang.
“Nanti tanggal 2 April, kita akan laksanakan pleno yang sama tetapi hasil dari DPHD di masing-masing kelurahan dibahas ditingkat Kecamatan. Serentak di 5 kecamatan,” lanjutnya.
“Setelah itu baru akan tersusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diplenokan di tingkat Kota dari 5 kecamatan tersebut. Dan selanjutnya akan kita buka untuk tanggapan masyarakat selama satu bulan terkait DPS tersebut,” tegasnya
“Jadi, masyarakat bisa memberikan tanggapannya terkait DPS, barangkali masih ada yang belum terdaftar sehingga bisa langsung ke PPS, PPK, atau langsung ke KPUD kota Malang,” tutupnya. (awil/Qq/kdr/dd)
Author : awik wahyudi/Rizky/kadir/dodik)
Editor : sandika maulana