Berita

Pilkada 2024, Pelantikan KPPS Rodowo, Solikin: “Bedo Pilihan Tetep Seduluran!”

KOTA MALANG, KIM-RODOWO, – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Walikota dan Wakil Walikota Malang 2024.

Pelantikan 98 anggota KPPS tersebar di 14 TPS se Kelurahan Oro-oro Dowo dilakukan di halaman kantor Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen. Kamis, (7/11/2024)

Pelantikan KPPS dihadiri seluruh anggota KPPS, Lurah Oro-oro Dowo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota PPS, ketua PPK, PKD dan seluruh staff Kelurahan.

Pembacaan Tata tertib oleh Bapak Kusnadi, dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah Ketua dan anggota  KPPS dipimpin oleh Andra, Ketua PPS.

Selanjutnya, pembacaan Surat keputusan KPU kota Malang oleh Satria Yudha, Sekretaris kelurahan Oro-oro Dowo.

Pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan anggota KPPS oleh Wahyu Laksono dan Paulus Irawan.

Pembacaan sambutan tertulis KPU Provinsi Jawa Timur dibacakan oleh Andra Kurniawan, Ketua PPS Kelurahan Oro-oro Dowo.

Lebih lanjut, Solikin, SE., Lurah Oro-oro Dowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh anggota KPPS adalah individu yang terpilih dan mengemban amanah warga masyarakat setempat.

“Sebagai anggota KPPS yang juga merupakan amanah dari warga dan telah diambil sumpahnya, diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan berintegritas. Jikalau ada yang tidak tau atau kurang mengerti, atau ada hal hal yang kurang dipahami, cobalah bertanya! Jangan diam saja!” pesan Solikin.

“Jaga kesehatan, tetap bersemangat dan tetap menjaga kebersamaan. Satu lagi, “Bedo Pilihan Tetep Seduluran!” *(Beda pilihan tetap menjaga persaudaraan). Tutup Solikin.

Sekedar informasi, KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Berikut informasi selengkapnya tentang pelantikan KPPS Pilkada 2024, tugas, wewenang, hingga gaji.

Jadwal Pelantikan KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pelantikan pelantikan KPPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 7 November 2024. Sementara itu, masa kerja KPPS mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara.

Anggota KPPS sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas linmas.

1. Tugas
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

2. Wewenang
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

4. Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS berbeda sesuai jabatan, yaitu ketua KPPS dan anggota KPPS. Gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu serentak, yaitu Pilpres dan Pileg.

Di mana saat itu, gaji ketua KPPS Rp 1.200.000, sementara gaji anggota KPPS Rp 1.100.000. Sementara gaji KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut.

Ketua KPPS 900.000
Anggota KPPS 850.000
KPPS memiliki peran sentral dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan tugas yang cukup berat, KPPS bertanggung jawab memastikan suara rakyat tersampaikan dengan jujur dan adil.

Honorarium yang diterima anggota KPPS merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia. ***)

Writers: awik/kw
Editor: kim-rodowo
Malang, November 7, 2024

Sumber informasi tambahan: Artikel detikjatim, “Pelantikan KPPS Pilkada 2024: Ini Tugas, Wewenang hingga Gaji” selengkapnya https://www.detik.com/jatim/pilkada/d-7626660/pelantikan-kpps-pilkada-2024-ini-tugas-wewenang-hingga-gaji.

Exit mobile version