KOTA MALANG, KIM-RODOWO, – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Forum Grup Discussion (FGD) kemasyarakatan melalui Penguatan Peran dan Efektifitas Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Oro-oro Dowo” yang akan diselenggarakan oleh Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen.
FGD Penguatan Kelembagaan Kelurahan Oro-oro Dowo diselenggarakan di Hotel Aria Gajayana – Raung Meeting Room Lt. 5 Mal Olympic Garden, JI. Kawi Malang. Sabtu, (26/10/2024)
FGD Kelembagaan kelurahan dibuka oleh Solikin SE., Lurah Oro-oro Dowo. Dalam sambutan pembukaan kegiatan FGD kelembagaan tersebut dibuka dengan ucapan, “Bismillah Hirahman Nirrahmim”.
Hadir dalam FGD tersebut dari BAPEDA Kota Malang, Agustina Ratri H., S.T., M.AP., M.PP., dan Seketaris Kecamatan Klojen, Ir. Agustri Putranto MT.
Peserta kegiatan meliputi unsur TP PKK, LPMK, BKM, Karang Taruna, Pokja Kelurahan, Lembaga Kelurahan, Perwakilan Ketua RW, Perwakilan Ketua RT, Pokmas dan Linmas, Paguyuban Difabelitas, Kelurahan Tangguh, serta seluruh kelembagaan Kelurahan lainnya.
Untuk diketahui Penguatan kelembagaan kelurahan adalah upaya untuk memperkuat peran, fungsi, dan kapasitas kelembagaan kelurahan dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya sebagai lembaga kegiatan yang berada di kelurahan.
Materi FGD kelembagaan tersebut focus pada penguatan kelembagaan dalam Musrenbangkel (muswawarah rencana pembangunan kelurahan) pada bulan Januari 2025 mendatang.
Moderator FGD adalah Satria Yudha P., S.STP, M.AP Sekretaris Kelurahan Oro-oro Dowo, Pemateri atau Nara Sumber disampaikan oleh Ir. Agustri Putranto, M.T., Sekretaris Camat Kecamatan Klojen dan Agustina Ratri H., S.T., M.AP, M.PP dari Dinas BAPENDA Kota Malang
Perlu diketahui, bahwa dikusi dalam forum FGD Kelembagaan tersebut jadi hidup ketika materi tentang usulan kegiatan dalam setiap poin dan Pokir Anggota Dewan.
Dalam pengamatan awak media KIM-Rodowo, ada beberapa hal yang digarisbawahi terkait usulan kegiatan dan Pokir (pokok pikiran) Anggota Dewan, antara lain:
1. Setiap usulan kegiatan harus melalui mekanisme survey yang didampingi oleh lembaga kelurahan terkait, RT dan RW, selanjutnya menjadi ketetapan usulan, baik itu usulan musrenbang dan/atau pokir.
2. Setiap pelaksanaan kegiatan (pencairan pokir/musrenbang) melalui lembaga penerima manfaat atau kelompok yang diketahui RT/RW setempat, penerima manfaat bukan perorangan.
3. Mempertegas pemanfaatan barang dan jasa yang tertuang dalam berita acara baik itu lembaga kelurahan maupun kelompok penerima manfaat.
Lebih lanjut, ketiga hal tersebut menjadikan usulan bersama yang akan dibawa dalam keputusan Musrenbang kelurahan, Kecamatan, dan kota yang disampaikan pada Agustina Ratri H., S.T., M.AP, M.PP dari Dinas BAPENDA Kota Malang, untuk dijadikan catatan dan/atau agenda khusus dari Kelurahan Oro-oro Dowo.
Disamperi awak media KIM-Rodowo, Ir. Agustri Putranto, M.T., Seketaris Camat Kecamatan Klojen menyampaikan apresiasinya denga FGD kelembagaan yang dihadiri hampir seluruh kelembaga kelurahan yang hadir dan terjadinya interaksi dialog focus pada materi musrenbang dan pokir.
“Kegiatan ini mempunyai dampak positif dengan keterlibatan masyarakat dan lembaga kelurahan secara langsung terhadap pembangunan lingkungan,” tuturnya
“Dan yang terkait penerima manfaat, seolah dimiliki secara pribadi itu mungkin masyarakat tersebut tidak tau mekanisme dan hukum keperuntukan pokir, bahwa barang tersebut bukan untuk pribadi tetapi untuk masyarakat,” tegasnya. (awik/qq/kw)
#kelorodowo_malangkota
#kecklojen_malangkota