SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB. KOTA/PROVINSI

  1. Asli yang pindah ; Apabila KK Asli hilang melampirkan surat pernyataan kehilangan diatas materai Rp.  6.000,- diketahui oleh RT, RW dan Lurah
  2. KTP asli yang pindah; Apabila KTP asli hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah
  4. Fotocopy Akta Perkawinan bila kawin
  5. Foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar
  6. Bagi yang sudah berusia 17 tahun dan belum mengurus KTP harus disertai surat  pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah

Catatan :

Bagi penduduk yang pindah meninggalkan salah satu anggota keluarga maka diwajibkan untuk sekaligus mengajukan perubahan Kartu Keluarga