Berita

Rapat Pleno Terbuka DPHP di 14 TPS Kelurahan Oro-oro Dowo

KOTA MALANG, KIM-RODOWO, – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Malang tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

PPS Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Rapat Pleno terbuka yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo pada Jum’at, (2/8/2024) mulai jam 20:00 WIB ini terbuka untuk umum, dengan pihak terundang atau yang hadir antara lain: Lurah Oro-oro Dowo yang diwakili Seketaris Lurah, Dicky, Ketua PPK Kecamatan Klojen, Panwascam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PPL, Petugas Pantarlih, Perwakilan Ketua RW, tokoh masyarakat dan pemuda.

Adapun susunan acara Rapat Pleno Terbuka DPHP adalah sebagai berikut:

1. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
2. Rapat dimulai, dibuka oleh Ketua PPS (diwakili Kusnadi) karena ketua hadir dalam kondisi stamina kurang baik, dilanjutkan dengan Pembacaan Rekapitulasi DPHP oleh Rivaldi dan penandatanganan Berita Acara.
3. Sesi selanjutnya adalah membuka masukan dan tanggapan dari peserta rapat.
4. Selanjutnya Berita Acara ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Oro-oro Dowo.
5. Penutupan rapat pleno terbuka DPHP oleh Ketua atau Pembawa Acara (Kusnadi).

Lebih lanjut, DPHP dengan hasil data perbaikan secara total pemilih dalam Pilkada mendatang di 14 TPS Kelurahan Oro-oro Dowo sebagai berikut: 3.764 pemilih Laki-laki, 4.137 pemilih perempuan dengan Jumlah Pemilih 7.901.

Selanjutnya, pada sesi penutupan sidang Pleno Terbuka DPHP disampaikan oleh Satria Prabowo, Seketaris Kelurahan Oro-oro Dowo, segala hal terkait proses pemutakhiran data pemilih masih terbuka bila ada pendaftar pemilih baru dan bisa disampaikan langsung di kantor PPS setiap hari kerja.

“Dan, bila ada permasalahan monggo disampaikan dan marilah kita selesaikan di tingkat bawah, dalam hal ini di tingkat kelurahan jangan sampai ke tingkat lebih tinggi. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” tuturnya.

Ia sampaikan hal itu dikawatirkan ada permasalahan yang belum tentu jelas duduk persoalannya kemudian dilaporkan di tingkat Kecamatan, yang pada akhirnya menjadi persoalan terkesan fitnah dan pencemaran namabaik, baik itu secara perorangan atau nama lembaga yang kerap terjadi di beberapa tempat lainnya karena faktor ketidakfahaman. (kw/awik)

Editor: sandika maulana putra

Foto Kegiatan:

Exit mobile version