Berita

INFOGRAFIS: MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI KOTA MALANG

KOTA MALANG | KIM-RODOWO || – Berdasarkan surat edaran Seketaris Daerah No. 555/1720/35.73.411/2024, bahwa dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanan Peran Serte Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Malang pasal 5 bahwa ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan meliputi korups, kolusi dan nepotisme, maka dibutuhkan peran publikasi media pelaporan tindak pidana korupsi dari seluruh Perangkat Daerah.

Website Kelurahan Oro-oro Dowo mempublikasikan sesuai dengan petunjuk Diskominfo Kota Malang, Info Grafis Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi:

Exit mobile version