Berita

Andra: Gas Poll, Pantarlih Rodowo Sudah Kerja!

KOTA MALANG | KIM-RODOWO || – Dihubungi via WA, Andra Kurniawan, Ketua PPS Kelurahan Oro-oro Dowo setelah memberikan pemgarahan anggota Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) di Kantor Kelurahan, Rabu, (26/6/2024).

Andra menyampaikan tugas, hak dan kewajiban Pantarlih didampingi Kusnadi, dan Rivaldi (Vava) bahwa pembekalan Pantarlih tetap diberikan walaupun mereka sudah bekerja sejak dilantik pada hari Senin, (24/6).

“Di Kelurahan Oro-oro Dowo, ada 14 TPS, 28 orang anggota Pantarlih. Tiap TPS terdapat 2 orang Pantarlih. Sebelumnya mereka telah pernah menjadi petugas pantarlih saat menjelang Pilres dan Pileg 14 Februari 2024 yang lalu. Jadi tidak ada kendala yang berarti,” terangnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Lalu berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?

Andra menyampaikan Petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) ini sudah melaksanakan tugasnya sejak satu hari dilantik langsung gas pol kerja lapangan sampai tanggal 24 Juli 2024 mendatang,” terangnya.

“Jadi, selama 30 hari ke depan petugas Pantarlih akan mendatangi dari rumah ke rumah calon pemilih pilkada serentak 2024,” lanjutnya.

Sekedar informasi, sumber, detik.com, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, kepanjangan akronim Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih.

Selama Pilkada 2024, Pantarlih yang dibentuk PPS bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024 sebagaimana tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024.

Sebagaimana telah disebut sekilas sebelumnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan bekerja selama kurang lebih 1 bulan. Rentang waktu ini dihitung sejak dilantik per 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.

Pencairan gaji Pantarlih diperkirakan setelah masa kerja berakhir, yakni pada 25 Juli 2024 atau beberapa hari setelahnya.

Untuk perbandingan, dalam Pemilu 2024, Pantarlih mendapat gaji yang menjadi haknya setelah usai masa kerja.

Nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024 tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwasanya gaji Pantarlih Pilkada 2024 sebesar 1 juta per orang tiap bulan,

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Sebelum menerima gaji sebagai haknya petugas Pantarlih harus menjalankan tugas dan kewajiban yang diembannya.

Penjelasan rinci tugasnya dapat dilihat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasa 49 ayat (1) sebagai berikut:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban Pantarlih bisa ditilik dari pasal 49 ayat (2) PKPU yang sama yakni:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. (kw/awik)

Editor: sandika maulana putra

Exit mobile version